• 1. Tarif Baru PPN

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan naik menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah. Namun, bagi BKP dan JKP yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap tidak naik, karena dasar pengenaan pajak (DPP) yang dikenakan adalah 11/12 dari harga jual. Hal ini berarti masyarakat tetap akan merasakan beban yang setara dengan tarif PPN 11% sebelumnya. Selain itu, insentif yang telah direncanakan akan tetap diberikan untuk meringankan beban pajak masyarakat.

    • 2. Perhitungan PPN Berdasarkan Jenis Barang/Jasa
      • Barang Mewah:
        • Impor: PPN dihitung sebesar 12% dari nilai impor.
        • Penyerahan oleh PKP: Hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual. Mulai 1 Februari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh.
        • Ekspor: Tarif PPN untuk ekspor tetap 0%.
      • Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud:
        • PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian.
        • Tarif PPN untuk ekspor tetap 0%.
    • 3. Pengecualian dan Pengaturan Khusus

Pengecualian diterapkan untuk PKP tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

      • Pemberian cuma-cuma
      • Pemakaian sendiri
      • Barang hasil pertanian
      • Elpiji 3 kg
      • Emas perhiasan
      • Kendaraan bermotor bekas
      • Kripto
    • 4. Contoh Penghitungan PPN
      • Barang Mewah:

        Penyerahan kendaraan bermotor dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025, PPN dihitung sebagai berikut:

        • Hingga 31 Januari 2025: 12% x (11/12 x Rp600.000.000) = Rp66.000.000
        • Mulai 1 Februari 2025: 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000
      • Barang Non-Mewah:

        Penyerahan komputer dengan harga jual Rp12.000.000, PPN dihitung:

        • 12% x (11/12 x Rp12.000.000) = Rp1.320.000
    • 5. Dasar Hukum

Perubahan tarif PPN ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

    • 6. Contoh Barang yang Dikenakan PPnBM

Berdasarkan PMK 141/2021 yang diperbarui dengan PMK 42/2022 dan PMK 96/2021 yang diperbarui dengan PMK 15/2023, contoh barang yang dikenakan PPnBM meliputi:

      • Kendaraan bermotor
      • Hunian mewah
      • Pesawat, balon udara, dan helikopter (selain untuk keperluan negara)
      • Kapal laut dan kapal pesiar (selain untuk keperluan negara) dan yacht (selain untuk keperluan pariwisata)
      • Senjata api dan amunisi (selain untuk keperluan negara)
    • 7. Tujuan Kebijakan

Tujuan dari kebijakan ini antara lain:

      • Meningkatkan keadilan dalam pembebanan pajak
      • Mengamankan penerimaan negara
      • Melindungi produsen kecil dan tradisional

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai pentingnya pemahaman terhadap kebijakan perpajakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Perlu diketahui bahwa kebijakan PPN ini sebenarnya tidak meningkatkan beban pajak, karena dasar pengenaan pajaknya telah disesuaikan sehingga setara dengan tarif PPN sebelumnya. Selain itu, insentif tetap akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui saluran resmi DJP," ujar Naniek.

Kembali
English
    • 1. Tarif Baru PPN

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan naik menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah. Namun, bagi BKP dan JKP yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap tidak naik, karena dasar pengenaan pajak (DPP) yang dikenakan adalah 11/12 dari harga jual. Hal ini berarti masyarakat tetap akan merasakan beban yang setara dengan tarif PPN 11% sebelumnya. Selain itu, insentif yang telah direncanakan akan tetap diberikan untuk meringankan beban pajak masyarakat.

    • 2. Perhitungan PPN Berdasarkan Jenis Barang/Jasa
      • Barang Mewah:
        • Impor: PPN dihitung sebesar 12% dari nilai impor.
        • Penyerahan oleh PKP: Hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual. Mulai 1 Februari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh.
        • Ekspor: Tarif PPN untuk ekspor tetap 0%.
      • Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud:
        • PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian.
        • Tarif PPN untuk ekspor tetap 0%.
    • 3. Pengecualian dan Pengaturan Khusus

Pengecualian diterapkan untuk PKP tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

      • Pemberian cuma-cuma
      • Pemakaian sendiri
      • Barang hasil pertanian
      • Elpiji 3 kg
      • Emas perhiasan
      • Kendaraan bermotor bekas
      • Kripto
    • 4. Contoh Penghitungan PPN
      • Barang Mewah:

        Penyerahan kendaraan bermotor dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025, PPN dihitung sebagai berikut:

        • Hingga 31 Januari 2025: 12% x (11/12 x Rp600.000.000) = Rp66.000.000
        • Mulai 1 Februari 2025: 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000
      • Barang Non-Mewah:

        Penyerahan komputer dengan harga jual Rp12.000.000, PPN dihitung:

        • 12% x (11/12 x Rp12.000.000) = Rp1.320.000
    • 5. Dasar Hukum

Perubahan tarif PPN ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

    • 6. Contoh Barang yang Dikenakan PPnBM

Berdasarkan PMK 141/2021 yang diperbarui dengan PMK 42/2022 dan PMK 96/2021 yang diperbarui dengan PMK 15/2023, contoh barang yang dikenakan PPnBM meliputi:

      • Kendaraan bermotor
      • Hunian mewah
      • Pesawat, balon udara, dan helikopter (selain untuk keperluan negara)
      • Kapal laut dan kapal pesiar (selain untuk keperluan negara) dan yacht (selain untuk keperluan pariwisata)
      • Senjata api dan amunisi (selain untuk keperluan negara)
    • 7. Tujuan Kebijakan

Tujuan dari kebijakan ini antara lain:

      • Meningkatkan keadilan dalam pembebanan pajak
      • Mengamankan penerimaan negara
      • Melindungi produsen kecil dan tradisional

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai pentingnya pemahaman terhadap kebijakan perpajakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Perlu diketahui bahwa kebijakan PPN ini sebenarnya tidak meningkatkan beban pajak, karena dasar pengenaan pajaknya telah disesuaikan sehingga setara dengan tarif PPN sebelumnya. Selain itu, insentif tetap akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui saluran resmi DJP," ujar Naniek.

Kembali